KedaiPena.Com – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di bilangan Bundaran HI untuk dijadikan taman berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebab, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Rois Hadayana Syaugie, lahan tersebut sejatinya berwarna merah pada Perda RTRW atau peruntukannya untuk kantor pemerintahan.
Sedangkan lahan yang dapat digunakan untuk taman atau ruang terbuka hijau (RTH), sepatutnya berwarna hijau.
“Kalau itu merah, artinya harus diubah dulu dong perdanya. Memang bisa main langsung diubah?” ujarnya.
Apabila pembelian lahan tersebut tetap dilanjutkan tanpa memenuhi prosedur yang berlaku, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, DPRD takkan bertanggung jawab.
Terlebih, hingga kini rencana pembelian lahan senilai Rp470 miliar tersebut tak dibahas di dewan sebelumnya.
(tah)