KedaiPena.Com – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui, bahwa pendapatan daerah kota Tangsel menurun lantaran adanya wabah Corona atau COVID-19.
Tidak tanggung – tanggung, Benyamin mengatakan, bahwa pendapatan daerah kota yang dipimpin oleh dirinya tersebut turun dari 4 triliun menjadi 3,4 triliun.
“Pendapatan daerah tidak tercapai, disebabkan ekonomi kemarin dengan adanya Covid -19 .Sejak ini dari maret sampai sekarang hampir stagnan sehingga pendapatan daerah tidak tercapai,” ujar Benyamin, kepada Kedapena.Com, Sabtu, (12/9/2020).
“Kasarnya begini, saya bagaimana mau minta pajak hotel, hotelnya kosong. saya bagaimana mau minta pajak restoran, restorannya baru bangkit sekarang,” tambah Benyamin.
Dengan demikian, calon wali kota yang berpasangan dengan keponakan dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pilkada Tangsel ini menegaskan, bahwa pihaknya terpaksa melakukan perubahan APBD.
“Penyesuaian penggunaan anggaran yang dilakukan mulai dari perubahan APBD kita harus tetap fokus pada pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengamanan sosial,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, situasi pandemik covid-19 sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang pendapatan daerahnya berkurang signifikan.
Kondisi ini berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tangsel Tahun 2020. Dimana APDB Perubahan 2020 terjadi penurunan sebesar Rp600 miliar, menjadi Rp3,4 triliun.
“Kita hanya menyesuaikan saja bahkan justru berkurang. Karena dari APBD murni tahun 2020 yakni Rp 4 Triliun, sekarang hanya Rp3,4 Triliun,” ujar Warman.
Menurutnya, hal ini disesuaikan dengan refocusing atau penundaan/pembatalan kegiatan yang tidak prioritas.
“Semua OPD menyesuaikan. Artinya, yang kemarin dari refocusing covid sekarang ditetapkan manjadi Perda, karena kemarin baru Perwal,” jelasnya.
Lanjut Warman, ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Presiden (Perpres) dalam penanganan covid-19.
“Karena APBD perubahan bukan berarti ada penambahan tapi penyesuaian. Dan untuk fokusnya masih ke Covid dengan tiga kriteria, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan