KedaiPena.Com – Menyikapi tuntutan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenhub yang belum dibayarkan oleh Dishub Provsu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Pegawai BKD Sumut, Abdul Khoir mengungkapkan masih menunggu jawaban dari Kemenhub.
“Kita sudah memintakan waktu agar bisa melakukan rapat antara Kementrian perhubungan, BKD Provsu, Dishub Provsu, dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu guna membahas soal pembayaran TPP yang dimaksud. Hal ini kita lakukan supaya tidak terjadi double bayar kepada para ASN tersebut,†ujar Khoir yang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/7).
Dijelaskan Khoir, dalam rapat tersebut pihaknya akan menanyakan kepada Kemenhub, mulai kapan TPP ASN tersebut mulai ditanggung oleh pusat. Sehingga dengan demikian, akan diketahui berapa lagi yang harus dibayarkan oleh Pemprov Sumut kepada para ASN itu.
“Jadi, mereka ini tidak ada yang kita rugikanlah intinya. Karena yang sisanya pun pasti akan kita bayarkan juga ke mereka. Dan orang keuangan kita pun sudah sepakat akan hal itu. Jadi untuk yang bulan Januari – April itu juga akan tetap kita bayarkan ke mereka. Tinggal lagi sekarang ini mereka menunggu waktu sajalah,†jelas Khoir.
Ditanya kapan rapat tersebut akan dilakukan, Khoir mengatakan masih menunggu jawaban dari Kemenhub. Sebab, katanya, pihak Dishub Provsu sudah mengirimkan surat ke Kementrian terkait hal ini.
“Makanya sekarang ini kita masih menunggu jawaban dari Kemenhub. Ya mudah-mudahan bisa secepatnyalah rapat ini dilaksanakan,†ucap Khoir.
Kemudian ditanya lagi padanya soal 131 ASN Kemenhub yang sudah dibayarkan TPP-nya, Khoir menerangkan bahwa untuk ASN yang sudah dibayarkan TPP-nya karena statusnya sudah diminta kembali menjadi ASN di Provinsi.
“Untuk yang 131 itu, mereka sudah kita tarik ke Pemprovsu lagi. Mereka juga sudah kita mintakan ke pihak Kemenhub agar di kembalikan ke Pemprovsu. Makanya yang 131 ini kita bayarkan TPP-nya,†ungkap Khoir.
Ia pun menjelaskan, untuk ASN yang 131 orang itu, dari awal pihak Dishub Provsu sudah meminta untuk dibatalkan. Karena menurut Khoir, cara penarikan yang dilakukan oleh Kemenhub ini istilahnya ‘Bedul Desa’.
“Artinya, siapapun pegawai kita yang bertugas di timbangan saat itu, semuanya ditariknya menjadi pegawai Kemenhub. Itukan tidak bisa begitu, habis dong pegawai kita di timbangan. Makanya yang 131 ini kita minta agar segera dikembalikan sebagai ASN Dishub Provsu,†pungkas Khoir.
Laporan: Iam