KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly agar menyiapkan, jajaran imigrasi untuk bisa melaksanakan keputusan pembatasan WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM level 3 dan 4 dengan konsisten dan konsekuen.
“Kami di Komisi III DPR meminta Menkumham agar benar- benar menyiapkan jajaran imigrasi untuk bisa melaksanakan keputusan tersebut dengan konsisten dan konsekuen,” tegas Arsul, Kamis, (22/7/2021).
Arsul pun mengingatkan, kepada Yasonna berserta jajaran untuk tidak ada kejadian kompromi dan kolusi sehingga WNA yang tidak memenuhi syarat bisa masuk.
“Dan kemudian hal ini diviralkan di media sosial dan media arus utama,” papar Arsul.
Arsul juga menyarankan, agar jajaran keamanan dalam hal ini Polri dan TNI juga menjaga pintu perlintasan tidak resmi yang sering disebut sebagai jalan tikus keluar-masuknya baik WNI maupun WNA.
Arsul mengatakan, hal itu lantaran sering kali ketika pintu resminya diketatkan jalan- jalan tikus tersebut digunakan sebagai alternatif.
“Nah disinilah yang harus diwapadai karena hemat saya justru jalan- jalan tikus perlintasan ini yang lebih rawan sebagai sumber penyebaran Covid-19 dan tidak ada keharusan seperti PCR test dan pemeriksaan kesehatan sewaktu masuk dari perlintasan ini,” papar Asrul.
Meski terkesan terlambat, Arsul tetap mengapresiasi, pembatasan secara lebih ketat lagi untuk masuknya WNA dan TKA ke Indonesia.
“Tapi tetap perlu dinilai positif,” tegas Wakil Ketua MPR RI ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada masa transisi dua hari sebelum kebijakan pembatasan kedatangan WNA diterapkan.
Masa transisi ini digunakan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.
“Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari,” ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Permenkumham No. 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam Peraturan ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 202
Laporan: Muhammad Hafidh