KedaiPena.Com – Catatan khusus diberikan terkait pengelolaan energi di sektor mineral dan batubara. Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar sebagai evaluasi dua tahun Pemerintahan Jokowi-JK yang jatuh hari ini,‎ 20 Oktober 2016.
Ia memandang komitmen Pemerintah untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait renegosiasi kontrak sangat rendah.Â
Padahal di dalamnya ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membangun smelter paling lambat per 1 Januari 2017 berbekal beleid Permen ESDM No 1 tahun 2014.‎
“Ada waktu yang terbuang hampir 8 tahun terkait penerapan nilai tambah ini (smelter), progresnya jauh dari apa yang diharapkan,” kata dia.
“Ironisnya Pemerintah akan memberlakukan kembali relaksasi ekspor mineral kepada perusahaan yang belum merampungkan fasilitas pemurniannya,” sesal Rofi.
(Prw)‎