KedaiPena.Com – Setelah kecamatan Kasemen dan Walantaka resmi menjadi kawasan industri. DPRD Kota Serang bersiap membahas Raperda terkait kerjasama dan investasi pemerintah dan pembangunan industri.
Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Pembangunan Industri DPRD Kota Serang, Bambang Janoko mengatakan, akan melihat terlebih dahulu draft Raperda tersebut dan menselaraskan dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak bertabrakan.
“Sebenarnya industri di kota Serang itu kalau melihat RTRW nya itu, yang di perbolehkan itu di kecamatan Kasemen ada beberapa kelurahan terutama kelurahan sawah luhur dan ada industri ringan sebagian di kecamatan Walantaka,” ucap Bambang ditulis, Jumat, (18/6/2021).
Dirinya menyampaikan, pembangunan industri harus dapat dibagi sesuai dengan ketentuan, seperti industri berat yang akan difokuskan di wilayah dan industri ringan akan difokuskan di wilayah mana.
“Intinya tidak terlepas RTRW yang sudah di sahkan,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang ini pun menuturkan, jika draft Raperda tersebut telah masuk di Sekretariat DPRD. Dirinya berharap pembangunan industri ini dapat mengentaskan kemiskinan di kota Serang.
“Ya kita lihat dari pada mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran ya otomatis kita harus ada Industri yang besar, ya di sesuai kan industri besar itu apa dan dimana lokasinya ya kita balik lagi ke RTRW,” katanya.
Dalam Raperda tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dan menanyakan sudah sejauh mana kenirja dinas tterkait, seperti DPMPTSP, Disperindagkop dan lainnya.
“Sudah sejauh mana dia menarik investasi dari luar menanamkan uangnya di kota Serang, itu juga kita tanyakan sejauh ini sudah sejauh mana. Kita akan lebih kencengin lagi di peraturan itu,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga akan meminta kepada dinas terkait untuk lebih dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mempromosikan pembangunan industri di kota Serang.
“Kayanya sudah tapi belum maksimal nanti pansus akan menekan itu,” ujarnya.
Saat disinggung terkait dampak pembangunan industri terhadap lingkungan, Bambang menegaskan, bahwa hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu sebelum diberikan izin.
“Kalau lingkungan kan menyesuaikan, artinya pengelolaan limbah itu kan ada kajian amdalnya semua di kaji, semua yang namanya perizinan itu di kaji baik lingkungan dan dampaknya kita kaji,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi