KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik langkah pemerintah yang akan memungut pajak khusus dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bagi Partai Demokrat aturan yang tertuang dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, baru-baru ini hanya akan memberatkan hidup rakyat
“Adanya pajak yang akan dari rakyat untuk biayai IKN atau pungutan IKN ini makin memberatkan hidup rakyat yang sesungguhnya sudah berat,” kata Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap, Sabtu, (7/5/2022).
Yan begitu ia disapa menilai, langkah pemeritah memungut pajak untuk IKN akan benar-benar membuat rakyat terbebani.
Dengan demikian, Yan menegaskan, pembangunan IKN adalah suatu hal yang dipaksakan.
“Rakyat benar-benar terbebani akibat adanya proyek ‘yang dipaksakan’ ini,” papar Yan.
Yan menyindir, jika pemerintahan Jokowi hanya ingin terlihat hebat dengan proyek pembangunan IKN tersebut. Padahal, kata Yan, kondisi keuangan negara saat ini sedang sulit lantaran utang yang menjerat.
“Ingin terlihat hebat dengan proyek megah, padahal kondisi keuangan negara sedang ‘sekarat’ dengan utang yang makin menjerat, lalu rakyat pun dijadikan ‘sapi perah’. Sungguh terlalu,” tandas Yan.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi untuk pendanaan pembangunan IKN, salah satunya melalui pungutan pajak khusus IKN yang akan ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara, setelah mendapat persetujuan DPR.
Terkait skema pendanaan IKN Nusantara, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022, tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran dalam rangka persiapan pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/ atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” ungkap bunyi pasal 42 beleid tersebut.
Nantinya, pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai Pajak Khusus IKN dan Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
Laporan: Muhammad Lutfi