Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Mahkamah Konstitusi memutus tiga hal terkait uji materi tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 20 Agustus 2024.
Pertama, partai politik bisa turut mencalonkan kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, meskipun tidak memperoleh kursi di DPRD. Putusan ini sangat penting bagi tonggak demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta untuk memenuhi asas demokrasi seperti dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD: “…kepala pemerintah daerah …. dipilih secara demokratis.”
Karena, suara rakyat yang diberikan kepada partai politik, tetapi tidak mendapat kursi di parlemen (daerah), tidak boleh diabaikan atau dihilangkan begitu saja dalam pencalonan kepala daerah.
Kedua, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah dari 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi di DPRD menjadi antara 6,5 sampai 10 persen perolehan suara, tergantung dari jumlah pemilih. Putusan MK ini sebagai konsekuensi dari Putusan pertama, agar partai politik yang tidak mendapat kursi dapat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, sehingga ambang batas perolehan kursi menjadi tidak relevan, dan ambang batas perolehan suara tidak terlalu jauh berbeda atau diskriminatif dibandingkan dengan pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan (independen) yaitu antara 3 sampai 6,5 persen dari dukungan rakyat.
Putusan MK ini sesuai prinsip kesetaraan hukum seperti bunyi Konstitusi Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan …”, dan kepastian hukum yang adil dan setara bagi semua pihak, seperti bunyi Pasal 38D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Ketiga, MK menegaskan batas usia kepala daerah untuk tingkat provinsi paling rendah 30 tahun pada saat penetapan calon, sesuai dan konsisten dengan penyelenggaraan pilkada sebelum-sebelumnya. Konsistensi batas usia minimum ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum, seperti perintah Konstitusi, Pasal 28D ayat (1).
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk wajib ditaati oleh DPR dan Presiden, sesuai bunyi Konstitusi Pasal 24C ayat (1): “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, …..”
Mahkamah Konstitusi diberi wewenang oleh Konstitusi untuk mengadili dan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam hal ini, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut harus dimaknai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari Konstitusi. Karena itu, bersifat final dan mengikat.
Bagi pihak yang tidak setuju dengan Putusan Mahkamah Konstitusi hanya bisa minta Mahkamah Konstitusi menguji kembali Putusannya yang sudah menjadi undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Tetapi, Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian mempertontonkan manuver yang sangat nyata-nyata masuk kategori pembangkangan terhadap Putusan MK, pembangkangan terhadap konstitusi, demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Manuver pembangkangan konstitusi oleh Baleg ini tidak bisa ditoleransi karena akan menghancurkan masa depan bangsa Indonesia.
Baleg merumuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah antara 6,5 sampai 10 persen dari jumlah pemilih hanya berlaku bagi partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD. Sedangkan untuk partai politik yang mempunyai kursi di DPRD tetap 25 persen dari perolehan suara atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Rumusan Baleg ini bukan saja melanggar Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seperti bunyi Konstitusi Pasal 24C ayat (1), tetapi juga melanggar Konstitusi secara nyata dan brutal, melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Rumusan Baleg tersebut secara telanjang mata melakukan diskriminasi terang-terangan terhadap partai politik (yang mempunyai kursi dan non-kursi), serta melanggar Hak Asasi Manusia, termasuk di dalamnya adalah partai politik.
Oleh karena itu, rumusan Baleg tersebut tidak ada pijakan hukum sehingga wajib batal. Semua pihak yang terlibat dalam perumusan pembangkangan konstitusi tersebut wajib diusut dan dapat dituduh sebagai pengkhianat negara.
Kemudian Baleg juga merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Baleg DPR menggunakan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA), yang memerintahkan Peraturan KPU untuk menetapkan batas usia minimum pada saat pelantikan.
Tetapi, Putusan MK yang menegaskan bahwa batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran telah menggugurkan interpretasi UU oleh MA, dan dengan sendirinya juga menggugurkan Putusan MA terkait batas usia minimum pencalonan kepala daerah tersebut.
Perlu dipertegas, MA hanya mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA bisa mengadili Peraturan KPU tentang pilkada terhadap UU pilkada. Tetapi, MA tidak bisa mengadili atau mengubah undang-undang (pilkada).
MA mengartikan, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pelantikan karena di dalam UU pilkada tidak disebut secara eksplisit bahwa batas usia minimum dimaksud pada saat pendaftaran, sehingga MA bisa mengartikan seenaknya atau sesuai orderan. Karena faktanya MA tidak mempertimbangkan norma umum dan praktek-praktek sebelumnya bahwa batas usia pada umumnya ditetapkan pada saat pendaftaran.
Ketika ada Putusan MK yang mempertegas batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan pada saat pendaftaran, maka tidak ada interpretasi lain lagi, bahwa batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Sebagai konsekuensi hukum, Putusan MA terkait batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pelantikan menjadi gugur dan batal demi hukum.
Rumusan Baleg yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah pada saat pelantikan, dengan menggunakan dasar hukum Putusan MA yang secara hukum sudah tidak sah, secara otomatis juga menjadi tidak sah, dan melanggar Putusan MK, melanggar Konstitusi Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum.
Maka dari itu, rumusan Baleg terkait UU pilkada tersebut merupakan pembangkangan konstitusi, pelanggaran konstitusi, pengamputasian demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang tidak bisa ditoleransi, karena akan membawa Indonesia menjadi negara kekuasaan dan otoritarian yang akan menghancurkan bangsa Indonesia.
[***]