KedaiPena.Com – DPC PDIP Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar aksi damai pada Senin, (29/6/2020) di Polres, Lengkong Gedung, Serpong. Aksi tersebut dilakukan guna mengutuk keras tindakan pembakaran bendera PDIP saat demo menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUUHIP) di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito mengaku, sangat menyesali adanya tindakan pembakaran bendera partainya tersebut saat aksi unjuk rasa menolak RUU HIP.
“Agenda besok 1000 kader PDI Perjuangan Turun langsung kejalan dengan tidak lupa menggunakan masker untuk mengikuti protokol Covid-19,” ujar Klutuk sapaannya kepada wartawan, Minggu, (28/6/2020).
Klutuk berharap, agar pihak yang berwenang untuk menindak tegas karena semua perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai norma yang berlaku dimasyarakat dan perbuatannya melawan hukum.
Termasuk soal adanya tuduhan bahwa PDIP merupakan Partai Komunis Indonesia atau PKI.
“Menunduh tanpa dasar itu ada pidananya loh, bahkan membakar bendera partai, berarti membakar harga diri kader partai. Demikian negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 jadi kita menginginkan pelaku cepat dihukum yang sesuai apalagi ini sangat meresahkan jika dibiarkan,” beber Klutuk.
Senada, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Tangsel Ledy Butar membenarkan aksi damai itu bentuk aspirasi kader-kader PDI Perjuangan Kota Tangsel yang menginginkan menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakaran bendera partai.
“Rencananya besok para kader PDIP itu berkumpul di kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel yang terletak di Serpong, kota Tangerang Selatan. Kami mengutuk keras peristiwa aksi pembakaran bendera PDIP dan meminta pertanggung jawaban koordinator aksi yang secara hukum bertanggungjawab atas seluruh proses jalannya aksi massa,” jelas Ledy.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, menuduh PDIP sebagai komunis adalah tindakan yang anti demokrasi serta ahistoris dan sangat membahayakan keutuhan NKRI.
“PDIP dijaga penuh kemarwahan Partai, karena partai mempunyai aturan dan mekanisme sesuai amanat konstitusi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang (UU) nomor 2008 tentang Partai Politik,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan