KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati meminta agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2016 dipercepat.
Permintaan itu, paska keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, yang menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang dari enam terdakwa kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap Yuyun.
“Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut,†kata Reni di Jakarta, Jumat (30/9).
Sebelumnya, Reni mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurut ia, putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya.
“Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak, perempuan dan sejenis,” pungkasnya.
Reni menambahkan, segenap stakeholder diharapkan pula untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat, khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini.
“Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di sekitar kita,” Tandas dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Yuyun, seorang siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghilang pada awal April lalu. Tiga hari berselang, dia ditemukan tanpa nyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka di tubuhnya. Setelah insiden itu, kepolisian menahan 14 tersangka pelaku.
(Apit/ Dom)