KedaiPena.Com– Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai, jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) di DPR RI ugal-ugalan dan telah menegasikan partisipasi masyarakat.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” tegas politisi yang biasa disapa Pipin dalam keterangan tertulis, Jumat, (14/1/2022).
Pipin pun mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai.
“Banyak substansi yang belum dibahas. Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur,” paparnya.
Pipin menegaskan, jika ini dilakukan maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
“Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus,” ujarnya
Pipin pun menegaskan, alasan PKS menolak RUU IKN. Baginya, RUU IKN berpotensi melanggar UUD 44
“Kami tegaskan, sikap PKS menolak RUU IKN karena secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945, berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah Utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” tegasnya.
Laporan: Sulistyawan