KedaiPena.Com -Â Fraksi-fraksi di Komisi VII DPR RI masih terbelah dalam memberikan respon terhadap usulan-usulan revisi Undang-undang Migas (Minyak dan Gas).
Apalagi setelah pimpinan Kementerian ESDM mengalami beberapa kali pergantian sejak akhir Juli 2016.
“Dinamika ini semakin melengkapi tarik ulur kepentingan selama ini yang telah mewarnai revisi UU Migas, dan membuat proses molor hingga enam tahun,” tutur Akademisi Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana di Jakarta, ditulis Rabu (30/11).
Dia juga mengamati, tidak semua partai politik memiliki keinginan sama untuk memroses revisi UU Migas ini.
“Paling yang mendominasi pandangan hanya tiga partai besar. Golkar, PDIP, Gerindra. Golkar yang sudah sangat jelas pandangannya untuk penguatan Pertamina,” ujar dia.
Padahal, tegas dia, masa depan Undang-undang Migas tergantung kontestasi DPR dan juga bagaimana Pemerintah merespons hal tersebut.
“Namun, saya yakin Pemerintah akan ‘take over’ kalau DPR belum selesaikan UU ini,” pungkas dosen yang menjadikan problematika revisi UU Migas ini sebagai penelitian.
Laporan: Muhammad Hafidh