KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengungkapkan, terjadi tarik ulur yang cukup kuat terkait pembahasan pasal 484 KUHP perlihal perzinahan yang kini tengah di revisi di DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Adies saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi RUU KUHP terutama terkait pasal 484 tentang perzinahan.
“Pembahasan pasal 484 KUHP terkait asusila cukup alot,” terang Wakil Ketua MKD DPR RI ini saat di di Jakarta, Senin (19/12).
Dalam pasal tersebut, kata dia, fraksinya Partai Golkar juga mendorong kejelasan definisi perzinahan. Sebab, ada juga pernikahan diluar ketentuan yang berlaku alias pernikahan dibawah tangan yang perlu diakomodir.
“Khusus soal ini, kita minta di fasilitasi juga untuk perkawinan yang sah secara agama dan adat, tapi belum terdaftar sah di negara,” ungkapnya. 

Selama ini, lanjut dia, realitas semacam itu banyak terjadi di Indonesia dan tak bisa terbantahkan keberadaannya.
“Misalnya di daerah ada perkawinan adat yang tidak dicatat oleh negara. Demikian juga untuk perkawinan sah secara agama, hal demikian harus di jelaskan di dalam RUU tersebut. Bukan dihapus. Tapi harus diperjelas,” terang Adies
“Sebab, ini terkait dengan kawin secara agama dan secara adat yang di sahkan oleh masyarakat juga. Itu yang harus dijelaskan masuk dimana dalam pasal tersebut, jangan sampai karena ketidak jelasan tersebut nantinya rawan untuk di kriminalisasi,” tegasnya.
Diketahui, Saat ini Komisi III DPR RI tengah melakukan revisi RUU KUHP dan tengah memasuki pembahasan buku II.
Laporan: Muhammad Hafidh