KedaiPena.Com – Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengaku kecewa, dengan sikap ‘keukeuh’ pemerintah terkait ‘presidential threshold’ dalam RUU Pemilu 2019.
Hal itu membuat pembahasan RUU tersebut belum juga rampung, karena terkendala angka presidential threshold 20 persen.
“Saya pribadi agak heran kenapa pemerintah yang ngotot, sebenarnya di Undang-undang diatur yang punya kewenangan usung capres itu kan parpol bukan pemerintah, pemerintah sebagai eksekutif tidak punya kewenangan,” ucap polirisi Gerindra tersebut di Jakarta, Kamis (13/7).
Riza menjelaskan, jika ‘presidential threshold’ tetap digunakan, sekalipun itu 10 persen sebagai jalan tengah, banyak koalisi masyarakat maupun LSM yang mengambil ancang-ancang untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sih ingin tahu posisi MK, kalau nanti diputuskan MK dimana posisinya, apakah mengabulkan atau tidak. Kalau tidak dikabulkan ini pertanyaan besar MK milik siapa. Jangan sampai lembaga tinggi tidak independen dan netral lagi karena MK ini malaikat konstitusi, ‘final and bonding’,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh