KedaiPena.com – Pembahasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang bursa karbon di antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI masih belum dilakukan. OJK saat ini sedang menyusun aturan mengenai bursa karbon, soal penyelenggara dan mekanisme pembayarannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, OJK, Inarno Djajadi, mengatakan saat ini belum disepakati siapa yang akan menjadi pelaksana bursa karbon, termasuk juga Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Siapa bilang BEI, kan belum ditentukan. Bisa saja ada yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara,” kata Inarno, usai rapat kerja Komisi XI dan Dewan Komisioner (DK) OJK di Gedung DPR, Selasa (27/6/2023).
Ia menerangkan bahwa penyelenggara bursa karbon tidak hanya satu pihak dan sifatnya bisa terbuka. Nantinya, implementasi penyelenggaraan nilai ekonomi karbon tidak dilakukan dengan mekanisme pembayaran berbasis hasil menggunakan Result Based Payment (RBP).
Hal ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dari Ketua DK OJK, Mahendra Siregar yang mengatakan mekanisme pembayaran nilai ekonomi karbon menggunakan RBP. RBP merupakan insentif atau pembayaran yang berasal dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang telah diverifikasi atau terverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
“Nggak, RBP bukan. Ada dua, batas atas emisi GRK (BAE) dan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE) itu sistemnya,” ujarnya.
Tetapi, Inarno mengakui belum ada keputusan secara resmi dan masih harus menunggu konsultasi ke DPR. Dirinya belum bisa membeberkan secara detil soal perusahaan yang menjadi pembeli ataupun penjual.
“Nanti kan ada, biasanya industri yang jadi poluters akan menjadi pemain. Bisa saja PLTU,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang turut hadir, menyebut tertundanya pembahasan ini karena POJK yang dibahas dalam rapat kerja kali ini mengenai pemisahan unit syariah. Ia mengatakan pembahasan POJK bursa karbon akan segera dilakukan secepatnya.
“Karena tidak mungkin lagi waktunya. Tapi kita sudah minta OJK segera dibahas, secepatnya,” ujarnya.
OJK sebelumnya telah menargetkan perdagangan bursa karbon akan dimulai pada bulan September 2023 mendatang.
Bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon.
Laporan: Ranny Supusepa