KedaiPena.Com – Diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu berujung teror.
Diskusi dengan tema ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ akhirnya dibatalkan lantaran teror yang menimpa panitia hingga pembicara.
Beberapa penggiat hukum hingga tokoh nasional mempermasalahkan teror tersebut dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Chandranegara mengatakan, pemakzulan bukanlah sesuatu yang haram.
“Pemakzulan bukan haram, tapi sulit, konstitusi mengaturnya. Jadi membahas itu merupakan kewajiban bagi ilmu hukum tata negara,” ucap Ibnu Sina begitu dirinya disapa kepada wartawan, Rabu, (10/6/2020).
Ibnu Sina mengakui, bahwa persoalan pemakzulan khsusnya dalam sebuah diskusi memang sukar untuk didengar lingkaran kekuasaan.
“Persoalannya kuping kekuasaan umumnya tidak terbiasa mendengar orang membahas itu, apalagi open publik,” tambahnya.
Selain itu, Ibnu juga menjelaskan, pembahasan pemakzulan merupakan rangkaian yang panjang serta dinamis, dan tidak semua dapat memahaminya.
“Rangkaiannya panjang, cair dan dinamis, persoalannya tidak semua paham, dan tidak semua mau memahami bahwa ini kajian akademik di bidang sosial,” tandas Ibnu Sina.
Laporan: Muhammad Lutfi