KedaiPena.Com – Rencana penyertaan modal dari Pemkot Tangsel kepada Bank BJB sebesar hampir Rp10 miliar batal dilakukan.
Badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan mencoret alokasi anggaran tersebut.
Kepastian itu didapatkan dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Meskipun batal, tetap terbuka peluang penyertaan modal ini pada anggaran perubahan 2020.
“(Saat ini) Enggak jadi, batal karena Peraturan Daerahnya belum jadi. Nanti setelah Perda jadi baru di perubahan 2020 bisa diusulkan kembali. Perdanya sendiri besok dibahas di Pansus,” ujar Sekertaris Komisi II DPRD Tangsel Muhamad Azis beberapa waktu lalu.
Hal itu pun direspon oleh Adib Miftahul, Analis Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS).
“Perihal penyertaan modal buat Bank BJB ini kan dicoret. (Rencana penyertaan modal lagi) ini kan baru kemungkinan, bisa juga nanti diusulkan kembali. Tapi idealnya kalau sudah dicoret, ya harusnya tak muncul di raperda,” tegas dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (13/2/2020).
Ia menilai, rencana penyertaan modal pasti kan hitungan ‘bussines to bussines’. Jadi lebih berorientasi keuntungan. Mungkin, Pemkot Tangsel ngebet suntik modal ke BJB karena faktor tersebut.
Soal perintah dari Gubernur Banten Wahidin Halim soal kota kabupaten di wilayah itu yang menggunakan Bank Banten sebagai sarana transaksi, menurut Adib, hal itu bersifat imbauan.
“Pemkot kan pasti punya tanggapan lain. Dan alasan yang paling masuk akal adalah bagaimana penyertaan modal aman dan menguntungkan,” pungkas dia.
Laporan: Sulistyawan