KedaiPena.Com – Aparat penegak hukum diminta dapat mengusut tuntas dugaaan penyelewengan kegiatan pelayanan publik untuk angkutan dalam rangka pelayanan pelaksanaan tol laut dan penyelenggaran pelayanan publik kapal perintis milik negara tahun 2017 oleh PT Pelni.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng saat menanggapi mencuatnya kabar dugaan penyelewengan di perusahaan plat merah tersebut.
“Sepanjang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum maka kasus dugaan korupsi di BUMN harus diusut tuntas. Karena BUMN ini menyangkut hajat hidup dan keselamatan orang banyak,” ujar Daeng sapaannya kepada wartawan, Selasa, (22/10/2019).
“Jadi tidak boleh diabaikan. Publik harus mengawasi dengan ketat,” sambung Daeng.
Daeng mengungkapkan, mengapa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas dugaan tersebut. Salah satu alasannya lantaran Pelni merupakan penyebab tol laut Jokowi mengalami kegagalan.
“Atau bisa disebut tol laut Jokowi telah gagal dijalankan oleh Pelni,” ungkap Daeng.
Hal itu, kata Daeng, diperburuk dengan kondisi manajemen perusahaan yang tidak berkembang maju dalam lima tahun terakhir.
“Malah semakin buruk dan ini ditandai oleh kondisi Pelni yang terus merugi, mengalami masalah keuangan, dan tidak berkembang,” beber Daeng.
Daeng menambahkan, Pelni adalah perusahaan BUMN yang menggunakan solar subsidi atau energi bersubsidi. Seharusnya dengan kondisi itu, Pelni bisa lebih untung dibandingkan perusahaan yang pelayaran asing atau usaha sejenis angkutan yang dikelola swasta.
“Masalah terbesar Pelni adalah memperbaiki akuntabilitas, transparansi dalam tata kelola perusahaan, keluar dari tuduhan miring salah satu BUMN yang korup sebagaimana pemberitaan akhir akhir ini,” tegas Daeng.
Diketahui sebelumnya, beredar surat yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait permintaan dokumen dan keterangan kepada Dirut PT Pelni Insan Tobing.
Surat tersebut bernomor B7598/VII/RES.3.3/2019/DIT Reskrimsus dan dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2019.
Diterbitkan surat ini terkait dengan dugaan korupsi atau penyelewengan pada kegiatan pelayanan publik untuk angkutan dalam rangka pelayanan pelaksanaan tol laut dan penyelenggaran pelayanan publik kapal perintis milik negara tahun 2017.
“Untuk kepentingan proses pengumpulan bahan keterangan dimohon kepada Dirut untuk dapat menghadirkan pelaksana terkait kegiatan tersebut dalam memberikan keterangan,” seperti dikutip KedaiPena.Com, Jumat, (11/10/2019).
Dirut Pelni pun diminta untuk menghadirkan ‘general ledger‘, kuitansi pembelian, kertas kerja dan hal lain yang. Menurut data yang dihimpun oleh KedaiPena.Com, total nilai proyek dari tol laut, pengadaan kapal perintis AC hingga Gearbox kapal mencapai Rp500 miliar.
Surat ini sendiri ditandatangani langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kasubid Korupsi Ajun Komisari Besar Bhakti Suhendrawan dengan penyelidik Kompol Supianto Pangaribuan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Corsec Pelni Yahya Kuncoro tidak mau banyak komentar terkait hal itu.
“Tidak ada pemanggilan Pak Dirut,” tegas dia saat di dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com belum lama ini.
Sementara Dirut Pelni Insan Tobing berulang kali dihubungi tidak memberikan respon.
Laporan: Sulistyawan