KedaiPena.Com – Sidang sengketa keterbukaan informasi publik mengenai hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang digelar Senin (6/3) menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, perwakilan tim Kementerian Kordinator Kemaritim yanh dikirim Luhut Binsar Pandjaitan tidak dapat menjelaskan secara rinci hasil kajian soal Reklamasi Teluk Jakarta yang pernah dijanjikan sebelumnya.
Hal tersebut pun direspon negatif oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Saragih. Menurutnya, jika mengacu Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah sewajarnya Kemenko Kemaritiman dapat memaparkan sepenuhnya hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta.
“Ada mekanisme yang mengatur dalam pasal 20, 21 dan 28 F agar pihak pemohon dapat mengakses informasi yang dibutuhkan,” beber dia kepada KedaiPena.Com, Rabu (8/3).
Walaupun, kata Eni, sebenarnya dalam gelar sidang tersebut pihak Kemenko Kemaritiman juga dapat memutuskan informasi apa yang harus diserahkan kepada pihak pemohon.
“Namun, kita tetap berharap agar Kemenkomaritiman dapat membuka informasi yang diminta publik, agar semua komponen dapat lebih mengerti kajian yang telah dilakukan kemenkomaritim atas reklamasi teluk Jakarta yang di izinkan untuk berlanjut,” pungkas Politisi Golkar tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh