BEBERAPA hari ini bergulir polemik soal apakah setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani cuti kampanye berhak menjabat kembali sebagai gubernur DKI atau tidak.
Memang masa jabatannya sampai dengan Oktober 2017. Namun status Ahok sekarang adalah terdakwa kasus penistaan agama dan sedang menjalani sidang pengadilan sampai dengan bulan April atau Mei 2017.
Dalam UU Pemerintahan Daerah no 23 tahun 2014 pasal 83 dikatakan bahwa:
1. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakukan Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota.
Dari ayat-ayat Pasal 83 tersebut sangat jelas bahwa:
1. Pemberhentian sementara Kepala/Wakil kepala daerah tersebut dilakukan pada saat statusnya baru terdakwa bukan tehukum. Artinya sidang-sidanf pengadilannya masih berlangsung dan belum ada vonis hakim yang dijatuhkan. Jadi pemberhentian sementara Kepala/Wakil Kepala Daerah dilakukan sebelum adanya vonis hakim.
2. Salah satu tindak pidana yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara Kepala/Wakil Kepala Daerah adalah tindakan atau perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah termasuk perbuatan SARA yang bahkan sejak jaman Belanda pun mendapat hukuman berat dan selalu menimbulkan kerusuhan dimana-mana.
Misalnya peristiwa rasial Mei 63, Mei 73 di Bandung, peristiwa rasial dan pembakaran-pembakaran di tahun 80 di Solo dan beberapa kota di Jawa Tengah. Lalu peristiwa tahun 1996 di Situbondo pembakaran 24 gereja dan sekolah-sekolah Kristen, terjadi juga berkali-kali peristiwa di Kalimantan diantaranya di Sampit bulan Februari tahun 2001 dengan 500 orang yang tewas dan 100.000 orang kehilangan tempat tinggal. Dan terakhir 2016 di Tanjung Balai Sumateta Utara dengan berakibat terbakarnya sebuah Vihara.
3. Karena Ahok adalah seorang Gubernur, maka yang harus memberhentikan sementara adalah Presiden Jokowi. Ini adalah perintah UU Pemerintahan Daerah no 23 tahun 2014 pasal 83 yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi. Artinya apabila perintah UU ini tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi bisa menimbulkan kegaduhan baru yaitu proses ‘impeachment’ atau pemakzulan.
Presiden Jokowi harus berani memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI karena berstatus terdakwa walaupun ada seorang ahli hukum yang sering muncul di TV yang memelintir pasal 83 ini seolah-olah Ahok tidak perlu diberhentikan sementara. Presiden Jokowi tetap harus bersikap tegas memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI walaupun ada sebuah stasiun TV yang rajin memelintir pasal 83 UU Pemerintahan Daerah ini dalam editorial pagi dan acara-acaranya agar Ahok terus berada dalam jabatannya.
Oleh Abdulrachim K, Aktivis 77/78