KedaiPena.Com- Keterlibatan civil society organizations (CSO) dalam kebijakan energi listrik ramah lingkungan sangatlah vital. Hal ini untuk mendukung pencapaian target pemenuhan dan pengembangan energi bersih dan inklusif.
Tentunya, diperlukan dorongan dari pihak eksternal terutama organisasi masyarakat sipil (civil society organizations/ CSO) baik yang bergerak di bidang energi maupun non energi, pihak swasta, dan kelompok pengguna energi.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, dalam Diskusi Pelayanan Publik Pengembangan Kendaraan Listrik Energi Ramah Lingkungan Dalam Mendukung Pelayanan Publik yang digelar Visi Nusantara, Minggu (17/4/2022).
Kegiatan tersebut digelar secara luring di Hotel Grand Dian, Brebes, Jawa Tengah dan dihadiri oleh peserta dari berbagai unsur seperti pemuda, mahasiswa, masyarakat pengguna energi dan stakeholders terkait bidang energi.
“Dorongan publik itu komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi bersih dan inklusif karena sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan menarik banyak kelompok kepentingan. Tanpa adanya pelibatan CSO dan publik dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik”, ujar Hery.
Menurut Hery, pelibatan CSO dapat dilakukan dalam bentuk strategic partnership yang dibangun berlandaskan kerjasama Kementerian ESDM dengan organisasi masyarakat sipil dan penguatan kapasitas organisasi-organisasi tersebut untuk melakukan advokasi isu energi bersih dan inklusif secara efektif.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Kementerian ESDM telah menyusun Grand Strategi Energi Nasional (GSE) dengan salah satu programnya yaitu penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tersebut, pemerintah terus mempercepat status pembangunan infrastruktur kendaraan listrik ramah lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Hery berharap agar pengelolaan, pemanfaatan dan pelayanan publik di sektor energi, khususnya energi listrik, dapat memenuhi tiga aspek pertimbangan. “Selain aspek energy security dan environmental sustainability, aspek energy equity juga harus diperhatikan. Energy equity ini menyangkut keadilan energi, yaitu peningkatan akses atau rasio eletrifikasi dengan harga listrik yang terjangkau oleh masyarakat,” ujar Hery.
Ia mengatakan agar penyediaan tenaga listrik harus memenuhi prinsip kecukupan (sesuai kebutuhan), memiliki kualitas yang baik, serta dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
“Tantangan terbesar adalah memberikan akses energi kepada semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau sesuai sila ke-5, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Juri Ardiantoro selaku Deputi IV KSP RI yang turut hadir sebagai pemantik diskusi tersebut mengatakan kendaraan listrik itu ramah lingkungan sehingga kualitas udara bersih dapat terjaga. Harga bahan bakar kendaraan listrik jauh lebih murah hingga seperlima dari harga BBM.
Untuk itu Presiden RI menerbitkan Perpres No 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Maka semakin jelas arah landasan dan kepastian hukum program kendaraan listrik berbasis baterai ini.
“Pemerintah konsern dalam dukungan regulasi, peningkatan riset dan inovasi kendaraan listrik, grand design pengembangan kendaraan listrik, hilirisasi industri dan penyediaan supply kendaraan listrik yang disiapkan PLN,” katanya.
Turut hadir dalam acara ini yakni Ari Prasetyo Nugroho selaku Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Jateng DIY, Apriyanto Sudarmoko, Kepala Baperlitbang Pemkab Brebes.
Narasumber diskusi Warsito Eko Putro selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes, Budi Adjar Pranoto selaku dosen Universitas Muhadi Setia Budi Brebes, Suparje Wardiono selaku Manajer UP III Tegal, Samsul Maarif selaku Ketua PCNU Brebes.
Laporan: Muhammad Lutfi