KedaiPena.Com – Proses pelepasliaran satwa sebaiknya dilakukan dengan cara ‘soft release’. ‎Hal itu dikatakan Dudi Nandika, Ketua Konservasi Kakatua Indonesia (KKI)‎ menanggapi pelepasliaran 117 ekor burung paruh bengkok di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kemarin.
‎
Burung yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 40 ekor Burung Kakatua putih (Cacatua alba), 28 ekor Nuri bayan (Eclectus roratus) dan 49 ekor Burung Kasturi Ternate (Lorius garrulus). ‎
‎
“Semua burung paruh bengkok yang dilepasliarkan telah melalui proses seleksi. Proses tersebut memerlukan beberapa tahapan, yakni test kesehatan, proses rehabilitasi dan proses habituasi di habitat aslinya,” kata dia, ditulis Jumat (16/12).Â
Proses habituasi ini akan dibutuhkan untuk penyesuaian satwa dengan kondisi lingkungan dan pemberian pakan alami. Pada proses ini pula dikurangi kontak langsung dengan manusia seminimal mungkin, agar insting liarnya kembali.‎
‎
Sebagian dari satwa yang dilepasliarkan merupakan hasil dari kasus penyelundupan burung yang terjadi di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, 30 Juli 2016 yang digagalkan oleh Polres Ternate dan Polisi Kehutanan SKW I Ternate BKSDA Maluku.Â
Dengan modus menitipkan satwa ke satpam KM Doloronda, Polisi menyita 45 ekor Burung Kakatua putih, 57 ekor Burung Nuri bayan dan empat ekor Burung Kasturi Ternate. Kini pelaku dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1.000.000 dan kurungan selama empat bulan penjara.Â
Tahun 2016 ini 2 (dua) kasus penyelundupan Satwa Burung Endemik Maluku Utara telah menjalani proses hukum, selain kasus Penyelundupan di KM. Doloronda ada lagi di Bulan Mei 2016 penyelundupan dari Desa Ranga-ranga Kab. Halmahera Selatan menuju Filipina dan ditangkap tangan oleh Petugas Polisi Perairan POLDA MALUT dengan jumlah yang sangat besar.
Antara lain : Kakatua Putih 56 (lima puluh enam) ekor, Nuri Bayan 159 (seratus lima puluh sembilan) ekor, Nuri Ternate 3 (tiga) ekor dan Perkici 1 (satu) ekor dan telah di lepasliarkan oleh Seksi KW I Ternate di Pulau Bacan Kab Halmahera selatan pada tanggal 3 dan 4 Juni 2016, pelaku sementara menunggu putusan dari tuntutan 8 (delapan) bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Dari 49 ekor Burung Kasturi Ternate, 43 di antaranya adalah temuan Polres Halmahera Utara dan lainnya adalah temuan Polhut. Sedangkan, dari 40 ekor Burung Kakatua putih, 39 di antaranya adalah sitaan dari kasus KM Doloronda dan lainnya adalah temuan di kalangan masyarakat. Untuk 28 ekor Nuri bayan, 20 ekor merupakan sitaan dan 8 ekor lainnya temuan di masyarakat.Â
Laporan: Irwan Nopiyanto
‎