KedaiPena.Com – Ombudsman RI menggelar survei pelayanan publik yang digelar sejak Maret-September 2016. Dalam Survei yang mengacu pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu menyebutkan bahwa pelayanan publik di Sumatera Utara masih masuk dalam zona kuning.
Terkait itu, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi berjanji untuk melakukan perubahan dan perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut. Ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik zona hijau di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2017.
Komitmen tersebut diungkapkan Tengku Erry ketika menerima Nilai Hasil Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Sesuai UU Nomor 25 tahun 2016 dari Ombudsman RI, di ruang kerjanya, Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut  pekan ini yang diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara  Abyadi Siregar bersama Asisten Ombudsman RI Ricky Nelson Hutahaean, Edward Silaban, Dedy Irsan dan Tetty Nuriani Silaen.
Sebagai bentuk keseriusan komitmen perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut tersebut, gubernur langsung menunjuk Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Sulaiman dan Plt Inspektur Pemprov Sumut OK Henry untuk mengkoordinasikan program tersebut. Bahkan, gubernur langsung menawarkan kepada Ombudsman RI untuk memberi materi terkait pelayanan publik di hadapan seluruh Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Sebelumnya, Abyadi Siregar menjelaskan, yang dilihat dalam survei tersebut hanya ketersediaan atributisasi standar pelayanan publik serta sarana dan prasarana layanan di setiap unit-unit layanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jadi, survei ini belum melihat kualitas layanan. Baru hanya sebatas melihat ketersediaan/ketampakan fisik (tangible) atributisasi standar pelayanan publik. Dan, ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara,†katanya.
Terkait zona kuning yang diraih Pemprov Sumut, kata Abyadi, mengartikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov Sumut masih dalam tingkat sedang. “Belum meraih zona hijau (penyelenggara layanan yang tinggi),†kata Abyadi.
Abyadi Siregar mengatakan, selama ini banyak penyelenggara yang menganggap pemampangan atributisasi serta penyediaan sarana dan prasana pelayanan publik itu sebagai sesuatu hal yang sederhana.
“Ini yang keliru. Karena sesungguhnya, keberadaan atributisasi standar pelayanan publik serta penyediaan sarana dan prasana pelayanan itu merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah penyelenggaraan pelayanan publik,†tegasnya.
Menurutnya, masyarakat sebagai pengguna layanan akan kebingungan dalam berurusan di setiap unit layanan, bila di unit-unit layanan itu tidak memiliki atributisasi standar layanan serta tidak adanya sarana dan prasana layanan.
“Lagi pula, ketersediaan atributisasi standar layanan juga akan menjadi tolak ukur penyelenggaraan layanan serta jadi variabel bagi masyarakat dalam mengawasi dan menilai penyelenggaraan pelayanan,†kata Abyadi.
Laporan: Dom