KedaiPena.Com –Â Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) menggelar Pelatihan Paralegal. Mereka menggandeng Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) dalam pelatihan yang dilakukan kali kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada 2015 lalu.
Bertema ‘Mewujudkan Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum’, pelatihan paralegal ini diselenggarakan di Ancol Beach, Jakarta.
Ketua Panitia Pendidikan Paralegal Lembaga Tridharma Indonesia (LBH TI) Asep Supriyadi mengatakan, Paralegal ini akan dapat membantu penegakan hukum untuk masyarakat luas secara cepat.
“Indonesia merupakan negara hukum. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai tanggung jawab nasional, mempunyai cita-cita luhur demi terciptanya keadilan yang seutuhnya bagi rakyat Indonesia,” beber Asep di Ancol Beach, Sabtu (12/5).
“Selain itu Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,†sambung dia.
Paralegal ini sendiri, lanjut Asep, ditujukan kepada seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, lanjut Asep, dalam praktik sehari-hari, peran paralegal juga sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.
“Pendidikan Paralegal adalah sebuah kegiatan yang diprioritaskan untuk mahasiswa, sarjana dan pemuda serta kalangan umum sebagai bagian dari calon praktisi hukum dan menjadi agen potensial untuk perubahan, termasuk dalam melakukan advokasi di masyarakat,” imbuh dia
“Dan melalui Pendidikan Paralegal, dapat dibangun kepekaan dan kepedulian terhadap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat, disamping itu sebagai paralegal dapat pula melakukan upaya pertolongan pertama pada tindakan kriminalisasi yang dialami oleh masyarakat,†tutupnya
Laporan: Muhammad Hafidh