KedaiPena.com – Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal menyatakan pelaporan Ubeidillah Badrun terkait indikasi tindak pidana pencucian, dinyatakan sebagai tindakan yang tepat. Karena ditujukan pada lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan bahwa semua warga negara itu sama di depan hukum. Tidak ada tawar menawar dalam proses hukum semuanya sama.
“Mau dia anak presiden, anak pejabat, pejabat maupun masyarakat biasa semua sama di depan hukum. Sehingga kami mendukung apa yang dilakukan oleh Ubeidillah Badrun, dalam kerangka mengoreksi tatanan kekuasaan. Jadi, jika ada yang salah dalam tatanan kekuasaan maka masyarakat berhak untuk melaporkan hal tersebut ke lembaga terkait,” kata Alif, saat dihubungi, Selasa (18/1/202).
Ia menyampaikan yang dilakukan Ubeidillah Badrun dalam melaporkan Gibran dan Kaesang karena terindikasi transaksi pencucian uang adalah tepat.
“Karena seperti yang PRIMA lakukan yaitu melaporkan indikasi korupsi pada bisnis PCR merupakan hal yang tepat. Karena ditujukan pada lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang tersebut dan memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan terkait kasus tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terkait adanya pernyataan dari beberapa pihak tentang tiadanya bukti dalam kasus pelaporan tersebut, hal tersebut merupakan kewenangan KPK.
“Itu kan kewenangan KPK untuk mendalami pelaporan tersebut dan menilai apakah pelaporan Ubeidillah Badrun tersebut sesuai dengan UU atau tidak, ada bukti atau tidak,”
Jadi, Alif menegaskan untuk mencegah isu ini berkembang menjadi bola liar, seharusnya KPK secepatnya melakukan penelusuran.
“Jangan dibuat lama. Kan ini terkait dengan maruah dan wibawa presiden jika terbukti betul, ada transaksi pencucian uang. Karena tidak ada tanggapan dari KPK akhirnya menjadi bola liar,” pungkasnya.
Laporan : Natasha