KedaiPena.Com – Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menyusun berkas pengusulan nama kepala daerah (Kdh) terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 lalu yang digelar Kabupaten Tapteng dan Kota Tebing Tinggi.
Basarin menyebut, pelantikan terhadap Kdh terpilih tersebut, kemungkinan besar bakal dilakukan bulan Mei mendatang.
“Sebelumnya kita masih menunggu berkas berita acara paripurna dari DPRD Tapteng. Tetapi sekarang sudah dan sedang diproses menyusun surat untuk diajukan ke pusat. Dan dalam waktu dekat akan kita kirim,†ujar Basarin kepada KedaiPena.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/4).
Dikatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan nama-nama hasil Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dimenangkan pasangan Bakhtiar Sibarani-Darwin Sitompul dan Kota Tebing Tinggi yang dimenangkan oleh pasangan Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar.
“Sebelumnya kita masih menunggu berkas berita acara paripurna dari DPRD Tapteng. Tetapi sekarang sudah dan sedang diproses menyusun surat untuk diajukan ke pusat. Dan dalam waktu dekat akan kita kirim,†ujar Basarin.
Sementara itu disinggung proses pelantikan kepala daerah pilkada 2017 berdasar UU No. 10 tahun 2016 dan serentak yang seperti apa yang dimaksudkan, Basarin menjelaskan, bahwa mengacu pada UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 164A dan 164B, bahwa pelantikan dilakukan serentak, menurut masa jabatan atau periodesasi kepala daerah yang paling akhir.
“Jadi, kalau kita merujuk ke pasal itu, maka mereka akan dilantik serentak berdasarkan masa jabatan kepala daerah yang terakhir. Dan bisa saja di Desember baru dilantik,†sebut Basarin.
Namun menurutnya, dengan adanya aturan peralihan di undang-Undang tersebut, maka pelantikan serentak dapat dilakukan secara bertahap. Sehingga bisa saja tidak harus menunggu hingga Desember baru Bupati-Wakil Bupati Tapteng dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dilantik.
“Kita tunggu bagaimana dari pusat. Kalau aturannya memang setelah SK pelantikan keluar, harusnya dilantik. Jadi mungkin bisa saja dilakukan serentak bertahap,†sebutnya.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 164A UU No. 10 tahun 2016, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode sebelumnya yang paling akhir.
Ditanya kembali mengenai informasi kapan akan keluar Perpres tentang jadwal dan tata cara pelantikan Kdh untuk Pilkada serentak 2017, Basarin pun menjawab singkat.
“Kalau untuk Perpres tentang jadwal tata cara pelantikan, itu akan kita ketahui setelah adanya jawaban dari surat yang kita kirim. Jadi kita tunggu sajalah dulu. Karena sifat kita di daerah inikan hanya menunggu putusan dari pusat,†sebutnya.
Laporan: Iam