KedaiPena.com – Dalam beleid draf Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan, dinyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pailit ke pemain financial technology (fintech).
Tepatnya pada Pasal 8B, yang berbunyi bahwa OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang salah satunya merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias fintech.
Menanggapi hal tersebut, CEO ETHIS.co.id, Ronald Yusuf Wijaya menyatakan regulasi tersebut sudah tepat.
“Sebagai regulator OjK berhak, namun biasanya hal tersebut diambil setelah dilakukan langkah – langkah teguran atau sanksi terlebih dahulu, sebelum kearah pengajuan pailit jika diperlukan,” kata Ronald, Kamis (15/12/2022).
Tapi Ronald menegaskan bahwa pendapat ini masih berdasarkan pemikirannya secara pribadi.
“Saya belum bisa bicara sebagai Ketua AFSI, karena UU tersebut baru dikeluarkan dan belum dibahas dalam forum diskusi asosiasi,” pungkas Ketua AFSI ini.
Laporan: Ranny Supusepa