KedaiPena.Com – Ulah para Pelajar SMA Negeri 1 Kota Jayapura yang bermain judi di ruang kelas lalu mengunggahnya ke media sosial facebook, membuat Kadis Pendidikan Kota Jayapura I Wayan Mudiyasa berang.
Mudiyasa yang dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (21/2) mengaku tak mengerti apa yang dikehendaki para pelajar dengan mengunggah foto tersebut.
“Aneh, apa yang mau dicari oleh anak SMA Negeri 1 Kota Jayapura itu dengan mengupload kegiatan buruk saat mereka bermain judi di dalam ruangan kelas. Apakah anak itu tidak menyadari bahwa apa yang dibuatnya itu akan mencederai naik baik dari sekolahnya,†kata Mudiyasa terdengar berang.
Mudiyasa juga mempertanyakan keberadaan Dewan Guru yang menurut ia lalai dalam melakukan pengawasan secara ketat. “Kejadian ini menjadi catatan,  tuk dilakukan tatap muka dengan dewan guru  serta peserta didik di sekolah tersebut,†tegasnya.
Sementara itu, Alumnus SMAÂ Â Negeri 1 Kota Jayapura tahun 1992, Rudi Mebri mengaku menyesalkan foto-foto tersebut. Mebri menceritakan, apa yang dilakukan adik-adiknya itu tak pernah dilakukan semasa ia bersekolah di SMA plat merah itu.
“Kami selaku alumni SMA  Negeri 1 sangat menyesal dengan postingan di medsos yang dibuat oleh adik-adik kami, khususnya kleas XII. Mengapa, karena saat kami sekolah kami tidak melakukan hal-hal yang sekarang menjadi heboh di medsos itu,†imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Mebri, ia meminta pihak sekolah untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelajar tersebut. “Selaku alumni kami meminta pihak sekolah memberikan sanksi terhadap anak didiknya, juga Dinas pendidikan tuk melakukan penyelidikan ke sekolah, guna memeriksa dewan guru, sebab saat itu masih jam sekolah,†pinta Mebri.
Diketahui, anak SMA Negeri 1 Kota Jayapura berinisial (IN) mengunggah lima foto saat dirinya dan teman-temannya sedang asyik bermain judi kartu domino dengan sejumlah nominal uang taruhan diatas meja.
Dalam foto tersebut nampak para pelajar yang berjumlah sedikitnya 10 orang berpakaian seragam putih abu-abu sedang duduk diatas meja, dan mengelilingi meja lainnya yang dijadikan sebagai tempat berjudi.
Laporan: Icahd