KedaiPena.com – Menyikapi dugaan adanya pelajar yang mendapatkan tindak kekerasan dari aparat penegak hukum pada aksi demontrasi darurat pada Kamis (22/8/2024), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pelajar SMA/SMK memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.
Sekjen FSGI, Heru Purnomo menegaskan hak menyalurkan pendapat ini seharusnya difasilitasi dan dilindungi, bukan malah dihalangi dan ditangkap.
“Pelajar SMA/SMK memiliki hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan saat melakukan aksi demo, itu kewajiban aparat, bukan malah dihalangi dan ditangkapi seolah mereka melakukan tindak pidana,” kata Heru Purnomo, Minggu (25/8/2024).
Ia memaparkan, menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum.
Dan, menurut UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.
Sedangkan pada Pasal 16 ayat dinyatakan : ayat (1) bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi; ayat (2) Anak juga wajib memperoleh kebebasan; dan ayat (3) Tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.
“Oleh karena itu, Sekolah dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya dan secara kematangan psikologi, para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil Keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo,” ujarnya tegas.
Pasal 28 UUD 1945 pun menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Oleh karena itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukan pendapat dalam bentuk Demonstrasi.
“Jadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi,” ujarnya lagi.
Jika pelarangan partisipasi politik terhadap para pelajar dengan alasan melindungi keselamatan mereka yang masih usia anak dari kemungkinan cedera atau jadi korban jika terjadi kerusuhan saat aksi demo, maka berikan mereka ruang mengekspresi sikap politiknya di tempat yang aman, yaitu halaman sekolah.
“Ini menjadi bagian dari Pendidikan politik bagi peserta didik,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa