KedaiPena.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia (TI) akan menempuh jalur hukum terkait insiden provokasi dan tindakan kesewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dengan melarang para pelajar yang akan melaksanakan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law pada momentum hari sumpah pemuda 28 Oktober 2020.
Direktur LBH TI, Yudi Rijali Muslim, menjelaskan, ratusan pelajar dari berbagai sekolah yang tergabung dalam Komite Pergerakan Siswa Independen (Kompersi) tersebut sudah memberikan kuasa hukum nya kepada LBH TI.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, karena hal tersebut adalah tindakan yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” kata Yudi, dalam konfrensi pers, ditulis, Jumat, (30/10/2020).
“Seharusnya tindakan itu tidak perlu dilakukan, karena semua orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang,” tambahnya.
Yudi memastikan, bahwa selama melakukan aksi unjuk rasa, para mahasiswa dan pelajar tidak melakukan aksi pengrusakan fasilitas umum.
“Perlu kami tegaskan (juga) bahwa aksi 28 Oktober 2020 berjalan sangat tertib dan damai, tidak ada suatu fasilitas umum yang dirusak. Hal itu sebagai bagian dari bukti bahwa tidak ada tindakan pidana,” tegasnya.
Tak hanya itu, Yudi juga mengecam keras tindakan kesewenangan berupa dorongan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap salah seorang kuasa hukum yang mengawal massa pada saat aksi.
Sebagai tindak lanjut, dikatakan Yudi, pihaknya akan segera melaporkan beberapa oknum kepolisian tersebut kepada pihak berwenang.
“Hadirnya LBH TI sebagai pendamping hukum dari Komando dan Kompersi berdasarkan surat kuasa yang sudah diberikan mahasiswa dan pelajar kepada kami sebagai kuasa hukum,” ungkapnya.
“Kami akan melakukan suatu tindakan hukum dengan melakukan pengaduan kepada Komnas Ham, KPAI, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri. Hal ini kemudian sebagai bentuk ketegasan kami bahwasanya jangan halangi para penegak hukum terkhusus advokat untuk menjalankan profesinya,” tandasnya.
Sementara itu, Advokat LBH TI yang juga merupakan kuasa hukum yang mendampingi Komando dan Kompersi, Asmir Saragih, menyebut bahwa dirinya menjadi korban intimidasi oknum kepolisian.
Asmir menjelaskan, awal mulanya para mahasiswa dan pelajar yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa menuju Ibu Kota dihadang oleh pihak kepolisian.
Dikatakan Asmir, pihak kepolisian menghadang massa untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa menuju Jakarta lantaran ada sebagian yang masih pelajar.
“Saya (sudah) melakukan argumen kepada pihak kepolisian, (bahwa) teman-teman pelajar tergabung dalam Kompersi berada dibawah perlindungan LBH TI,” kata Asmir.
“Mereka diperiksa dan dipaksa jongkok. Dalam kejadian tersebut saya juga menjadi korban pendorongan oleh aparat kepolisian,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Presidium Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando) Jakarta Selatan (Jaksel), Surya Hakim Lubis, menuturkan, dalam catatan sejarah, pemuda dan pelajar dikenal sebagai Tentara Pelajar.
“Dan apabila hal itu hari ini coba untuk dikekang atau dihilangkan, maka sama saja menurut kami, itu sama saja ingin menghapuskan sejarah yang sudah pernah tercatat,” sambungnya.
Selain insiden provokasi tersebut, LBH TI juga menyayangkan terjadinya peretasan akun WhatsApp dan Telegram, yang mengakibatkan penyalahgunaan akun.
Peretasan tersebut dialami R dan A. Mereka sudah merasa hal aneh pada akun WhatsAppnya sebelumnya. Tetapi mereka baru menyadari akun mereka diretas, sehari setelahnya.
Sangat disayangkan karena oknum itu mengirimkan pesan ke orang lain dengan menggunakan akun WhatsApp yang diretas.
Tidak hanya itu, setelah akun WhatsApp teretas, terdapat group yang mengeluarkan anggota group yang ada.
Sementara itu, H, salah satu anggota WhatsApp Group menjelaskan, group tersebut ikut teretas setelah anggota group ada yang mengalami peretasan.
Dan sangat disayangkan, setelah peretasan, percakapan dalam grup tersebut dipublish di media sosial, seolah-olah percakapan tersebut berbuat yang tidak-tidak. Padahal di percakapan itu tidak ada sedikit pun unsur-unsur yang sifatnya memprovokasi.
Laporan: Sulistyawan