KedaiPena.Com – Musibah kebakaran terjadi di PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi, Kab. Tangerang, Kamis (26/10).
Sampai dengan saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 Orang. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya.
“Kami juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan,” kata dia di Jakarta, Jumat (27/10).
Agus juga menambahkan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.
Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, dimana tiga orang diantaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut dengan nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.
Sementara peserta yang teridentifikasi mengalami luka bakar atas nama Asep Mulyana, saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48kali upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal. Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.
Agus juga memastikan selama pekerja Pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya.
Sementar itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono mengatakan, berdasarkan tinjauan pihaknya, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman. Sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan.
Agus juga mengimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan. “Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tandas dia.
Laporan: Galuh Ruspitawati