KedaiPena.Com – Masih banyaknya para pekerja yang bekerja di sektor informal belum mengetahui cara mendaftarkan dirinya agar menjadi peserta dari program jaminan sosial tersebut.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengawas BPJS ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah mengatakan, para pekerja informal dapat mendaftarkan diri baik dengan cara online atau datang langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat.
“Mungkin yang mudahnya salah satu caranya datang ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan terdekat dan melakukan pendaftaran diri kemudian melakukan pembayaran iuran,” ucap Poempida sapaanya dalam editorial talk yang digelar oleh KedaiPena.Com, Sabtu, (26/9/2020).
Selanjutnya, kata Poempida, pembayaran iuran juga dapat dilakukan via transfer atau debit kredit.
Meskipun, kata Poempida, saat ini sudah tidak bisa melakukan pembayaran secara cash lantaran memiliki resiko yang tinggi.
“Pembayaran iuran dapat di lakukan via transfer dan debit kredit, dan untuk pembayaran cash saat ini sudah tidak ada karena resikonya tinggi. Dan pembayaran transfer ini memiliki keuntungan diantaranya kedua belah pihak langsung mengetahui dan yang kedua bisa menjadi bukti yang sah bahwa transaksi itu terjadi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, ia menyampaikan, jika terdapat beberapa pertanyaan terkait BPJS ketenagakerjaan dapat langsung menghubungi 175 dan beberapa media sosial resmi milik BPJS ketenagakerjaan.
“Sekarang sudah banyak macam-macam saluran yah, dan dapat menghubungi 175 untuk menyampaikan apa yang ingin ditanyakan atau kita punya sosial media yang dapat di manfaatkan. Tetapi kalau pun belum ada respon yang dianggap cukup signifikan silahkan menghubungiwww.bpjsketenagakerjaan.go.id,” katanya
Selanjutnya, kata Poempida, cari namanya ‘SIDEWAS’ atau sistem deteksi dan pengawasan dan langsung adukan kepada Dewan pengayaan BPJS ketenagakerjaan serta selanjutnya akan ditindaklanjuti.
“Sebenarnya itu penganjuan untuk terjadi mal praktek yang berbau pidana atau berbau pelanggaran etika ataupun moral, tetapi kalau misalnya sudah mencoba menghubungi 175 tidak bisa dan coba datang ke kantor cabang tidak bisa, dan sudah mencoba melalui BPJS TKU (online) dan silahkan lapor ke situ,” tuturnya
Ia melanjutkan, setelah laporan tersebut diterima oleh dewan pengawas, maka akan di tindaklanjuti untuk segera dicari sumber permasalahannya
“Nanti saya akan rapih kan, saya akan cari sumber pertanyaan itu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi