KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Sumatera Utara akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perekrutan itu akan dimulai pekan depan dan berlangsung sebulan penuh, sejak 21 Juni hingga 20 Juli 2016.
Ketua KPU Tapanuli Tengah melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tapteng Masril Tua Rambe dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, Jumat (17/6) menerangkan, perekrutan itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program, Jadwal dan Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
“Oleh karena itu bagi masyarakat yang berniat untuk menjadi anggota PPK  pada Pilkada Tapteng 2017, dipersilahkan untuk datang mendaftar ke kantor KPU kabupaten Tapanuli Tengah Jl.Marison No.7 Pandan telp (0631) 371366/Fax (0631) 731506,†ujar Masril.
Para pelamar melampirkan sejumlah persyaratan, antara lain, foto kopi KTP, minimal lulusan SMA sederajat, usia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah Kecamatan pelamar yang dibuktikan dengan KTP, setia kepada pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia, surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah sakit.
Selanjutnya, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK, tidak menjadi anggota Partai politik dalam kurung waktu 5 tahun, tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/DKPP bagi calon yang pernah menjadi anggota PPK dalam Pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, terkait seleksi penerimaan calon anggota PPK, meliputi seleksi ujian tertulis dan wawancara, bagi calon anggota PPK yang lulus ujian tertulis berhak untuk mengikuti tes wawancara oleh komisioner KPU Tapanuli Tengah. “Terkait syarat-syaratnya silahkan diambil di kantor sekretariat KPU Tapteng,†kata Masril.
Lebih jauh Masril menyebutkan, anggota PPK yang akan direkrut oleh KPU kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 100 orang di 20 kecamatan. Terdiri dari masing-masing 5 orang untuk setiap kecamatan. Penerimaan PPK itu, lanjutnya, akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
â€Jadi, tidak istilah titip-menitip anggota dan tidak ada calon anggota PPK yang di istimewakan, karena perlakukannya sama, baik mantan angggota PPK ataupun tidak,†Tegas Masril.
(Dom)