KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan untuk bekerja di rumah atau Work For Home kepada seluruh pegawai dimulai dari Senin, 31 Agustus 2020 sampai Rabu, 2 September 2020.
Kebijakan ini diambil setelah terus bertambahnya kasus positif Corona atau COVID-19.
“Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, (29/8/2020).
Ali menjelaskan, delama masa tersebut akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
“Pegawai kembali bekerja di kantor Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50%BDK Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan : Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib. Sedangkan Jumat shift I jam 08.0s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 wib,” tegas Ali.
Ali mengakui, penyebaran covid, KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.
“Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK,” tegas Ali.
Dari pemeriksaan terakhir, lanjut Ali, dketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19.
“Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” tandas Ali.
Laporan: Muhammad Lutfi