KedaiPena.Com – Oknum pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, M Nur ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan dengan modus mampu meluluskan pegawai ke dalam perusahaan perkebunan plat merah itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Memang ada yang kami amankan dalam kasus penipuan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Fahrizal kepada wartawan di Medan, Selasa 911/10).
Sebelumnya, informasi dihimpun menyebutkan, bahwa M Nur telah melakukan penipuan terhadap empat orang korban. Masing-masing M Ihsan Fadil, Febi Ramadani, Khairunnisa, dan Alfian Sitorus.
Kepada para korban, tersangka yang merupakan warga Jalan PWS, Gang Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini berhasil memberi keyakinan agar mau melengkapi berkas administrasi dan membayar upah pengurusan sebesar Rp50 juta.
M Ikhwan yang merupakan orang tua M Ihsan Fadil mengatakan, saat itu ia dan tersangka M Nur bertemu pada tanggal 17 Mei 2016 lalu.
“Kalau saya kerugian Rp50 juta. Waktu itu dia (M Nur) datang dan mengatakan di PTPN III lagi membutuhkan orang. Katanya anak saya bisa dimasukkan sebagai pegawai,” kata M Ikhwan, Selasa (11/10)
Karena tersangka merupakan pegawai di PTPN III, M Ikhwan mengaku tak menaruh curiga. “Saya lalu setorkan uang secara bertahap,” bebernya.
Setelah uang diserahkan, tersangka kemudian menghindar dengan berbagai alasan yang tak masuk akal. Merasa curiga kepada M Nur, Ikhwan pun akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Alasannya ada aja. Saya kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor No: STTLP/ 2200/ IX/ 2016/ SPKT RESTA MEDAN. Sekarang pelaku sudah ditangkap,” kata M. Ikhwan.
(Dom)