KedaiPena.Com – Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, jika pihaknya telah meemecat pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1900 gram.
IGAS merupakan satuan tugas (satgas) yang bertugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi Yaya Purnomo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tumpak Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai IGAS. Dalam persidangan terbukti IGAS telah mencuri empat emas batangan seberat 1900 gram.
Menurut Tumpak, IGAS bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
“Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” ujar Tumpak.
Tumpak melanjutkan, IGAS mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Sebagaian emas tersebut udah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya,” tutup Tumpak.
Laporan: Muhammad Hafidh