KedaiPena.Com – Pegawai KPK yang sudah memenuhi syarat (MS) atau lolos Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.
Jika pimpinan KPK ingin menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati dan tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak lolos TWK.
“Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner,” kata Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing, Senin, (31/5/2021).
.
Emrus menerangkan, jika ada pegawai yang sudah MS tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada temanya itu berarti mereka tidak akan jadi ASN.
“Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK. Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan,” papar Emrus.
Emrus menambahkan, pegawai MS tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk dan perintah pimpinan dan taat UU serta aturan.
“Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK,” papar Emrus.
Emrus menambahkan, bagi mereka yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK.
“Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate. Untuk itu, bagi pegawai yang sudah MS harus bersedia dilantik menjadi ASN yang direncanakan besok hari, 1 Juni 2021,” kata Emrus.
Emrus menegaskan, jika tidak hadir pelantikan dan peluang mereka jadi ASN hampir tidak ada lagi.
“Sebab, ada dua kemungkinan. Pertama, memang sudah tidak mau ASN. Kedua, mengajukan ke PTUN,” tandas Emrus.
Laporan: Muhammad Hafidh