KedaiPena.Com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia diminta dapat memantau perkembangan situasi yang terjadi di Ukraina saat ini. Terutama, terkait kondisi dan keselamatan dari para warga negara Indonesia(WNI) yang berada di Ukaraina.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat merespons situasi di Ukraina yang kian mencekam lantaran agresi militer Rusia kian meluas.
“Saya berpandangan bahwa keselamatan WNI kita adalah hukum tertinggi yang mesti kita upayakan sungguh-sungguh. Saya meminta Kemlu sebagai mitra pemerintah kami untuk terus memantau perkembangan yang ada di Ukraina, terutama terkait kondisi dan keselamatan WNI kita disana yang tentunya harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia,” papar Politkus Partai Golkar ini, Jumat,(25/2/2022).
Meutya juga berharap, Kemlu dapat memastikan para WNI ada di lokasi yang aman. Ia menegaskan, Kemlu bisa menempatkan para WNI di KBRI yang berada di Kiev, Ukraina.
“Saya juga mendesak Kemlu untuk segera menyiapkan rencana terkait evakuasi WNI kita dari Ukrainia mengingat krisis yang ada dapat berkembang menjadi lebih buruk dalam waktu yang cepat. Saya juga meminta KBRI Kemlu untuk menyusun rencana kontingensi dengan KBRI di kota-kota lain seperti Warsawa, Bratislava, Bucharest, dan Moskow untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang ada disana,” jelas dia.
Ia menerangkan, sesuai amanat konstitusi untuk turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia tentu juga perlu berperan dalam menciptakan dan membangun perdamaian dunia.
“Dalam kasus Rusia-Ukraina, saya berharap Indonesia dapat memainkan peranannya dalam meredakan konflik yang ada saat ini, antara Rusia dan Ukraina mengingat Indonesia memiliki sejarah hubungan luar negeri yang baik dengan kedua belah negara tersebut. Sikap Indonesia harus mendorong penegakan prinsip internasional soal penghormatan atas keutuhan dan kedaulatan wilayah,” papar dia.
Meutya juga berpandangan, Indonesia mesti menginisiasi penyelesaian damai baik itu secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina maupun melalui Majelis Umum PBB.
Ia mengatakan, Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
“Hal ini diperlukan karena apabila dibiarkan, saling serang ini bisa menjadi Perang terbuka yang meluas dan berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia III. Saya berpandangan bahwa penyelesaian damai di Majelis Umum PBB sebagai satu-satunya upaya terbuka karena dalam Majelis Umum PBB tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama,” imbuh dia.
Ia turut meminta, kepada PBB dan komunitas internasional untuk berupaya keras mendorong semua pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan.
“Saya juga mendesak PBB dan komunitas internasional untuk memastikan semua pihak yang bertikai mengedepankan Piagam PBB, hukum internasional, dan resolusi PBB,” jelas dia.
Ia pun mengingatkan, kepada semua pihak untuk berkomitmen melindungi warga sipil sesuai dengan Konvensi Jenewa IV 1949 maupun hukum humaniter internasional.
“Situasi perang tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan kepada para korban khususnya warga sipil,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi