KedaiPena.com – Anggota DPR Komisi VI Ikhsan Yunus, meminta kepada masyarakat untuk menunggu laporan dari pihak-pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan dugaan dwi kewarganegaraan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.
“Sebenarnya saya belum cek terkait hal tersebut dan masih menunggu laporan dari pihak yang berkompenten untuk masalah menyelesaiaikan masalah tersebut,” ucapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Akan tetapi, politisi PDIP ini menegaskan, bila memang ternyata Rini Soemarno mempunyai dwi kewarganegaraan seperti yang diisukan, maka sesuai azaz keadilan, ia harus diberhentikan seperti Arcandra Tahar.
Sebab, sudah sangat jelas di Undang-undang tercantum bahwasanya di Indonesia tidak boleh ada warga negara yang memiliki dwi kewarganegaraan.
“Maka itu harus dicek lagi, dan bila memang benar, Pemerintah harus mengambil langkah berani dan mengambil langkah tegas untuk hal tersebut,” Tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rini Mariani Soemarno atau biasa dikenal Rini Soemarno diketahui lahir di Maryland, Amerika Serikat, 9 Juni 1958. Sementara, Amerika Serikat adalah penganut prinsip kewarganegaraan ius soli, yakni hak kewarganegaraan individu berdasarkan wilayah tempat dia dilahirkan.
(Prw/Apit)