KedaiPena.Com- Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Junimart Girsang menilai, seharusnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dapat memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK.
Menurutnya, Anwar Usman sudah tidak pantas memangku tugas mulia sebagai wakil tuhan lantaran terbukti melanggar kode etik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Pelanggaran etik berat itu seyoganya diberhentikan dari Hakim MK karena yang bersangkutan (Anwar Usman) tidak pantas lagi memangku tugas mulia sebagai wakil Tuhan,” kata Junimart, Rabu,(8/11/2023).
“Hakim MKMK sepertinya tidak pure menerapkan aturan pelanggaran etika,” tambah Junimart.
Meski demikian, Junimart melanjutkan, secara asas bernilai keadilan berdasarkan putusan MKMK, maka sebaiknya putusan perkara nomor 90 PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres harus dievaluasi.
Junimart mengatakan salah satu bentuk evaluasi ialah dengan kembali membuka persidangan baru dengan pokok gugatan yang sama seperti perkara nomor 90 PUU-XXI/2023.
“Hal ini perlu dilakukan untuk tidak menimbulkan tafsir kedepan mengenai legalitas persyaratan capres/ cawapres dikemudian hari dengan alasan penyalahgunaan tugas dan kewenangan Hakim MK,” beber Junimart.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Fraksi PDIP ini mendesak agar segera digelarnya persidangan ulang dengan pokok gugatan yang sama seperti perkara nomor 90 PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Oleh karena itu persidangan ulang sangat urgent dilakukan untuk kepastian hukum,” tandas Junimart.
Sebelumnya, Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua MK, dalam kaitannya dengan polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya.
Seperti diketahui, Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
Laporan: Muhammad Lutfi