KedaiPena.Com – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengaku mendukung jika lembaga-lembaga survei politik yang ada saat ini diaudit sumber dananya.
Bahkan, dirinya pun siap mendorong wacana tersebut dalam pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini tengah dibahas antara Komisi II DPR RI dengan KPU.
“Harus, dan harusnya kita perbaiki PKPU terutama terkait partisipasi masyarakat dalam hal ini keberadaan lembaga survei politik. Kan sayangnya kita kemarin hanya fokus pada syarat paslon terpidana, padahal ini penting, lembaga survei diatur secara ketat,” tutur politisi PDIP tersebut saat dihubungi KedaiPena.Com, di Jakarta, ditulis Senin (26/9).
Dia mengatakan, jika memang ada aturan terkait lembaga survei politik, nantinya harus memuat aturan apakah lembaga survei tersebut memenuhi kualifikasi keahlian, kewilayahan, SDM, pengalaman dalam pengertian harus punya rekam jejak yang baik, dan lain-lainnya.
“Juga harus ada sanksi, seandainya proses pekerjaan tidak sesuai UU maupun PKPU, hasil yang margin errornya sangat tinggi/tidak akurat. Saya sudah ingatkan pimpinan (Komisi II) tapi kan mereka tidak gubris,” ungkap Arteria.
Saat ditanya apakah aturan tentang lembaga survei politik mengatur lebih terperinci, Arteria menegaskan wajib.
“Wajib dan mutlak pengaturan lebih detail. Tapi kalau di UU kan agak repot karena kita sudah selesai revisi UU, dan harusnya kita atur cukup di PKPU. Sudah tidak bisa kan sudah disahkan, bahkan PKPU itu kan awalnya tidak dimasukkan KPU untuk dikonsultasikan,” tandas dia.
“Menyikapi itu kita akan duduk bareng lagi, minta KPU atur di surat edaran dan Bawaslu juga terbitkan rekomendasi,” pungkasnya.
(Prw)