KedaiPena.Com – Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku setuju untuk menonaktifkan terdakwa penista Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, kata Arteria, hal itu baru bisa dilakukan apabila Ahok telah dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Maka demi hukum Pak Ahok akan diberhentikan sementara dan bila di bawah 5Â tak berlu diberhentikan sementara. Kecuali Pak Ahok ditahan,” kata Arteria kepada KedaiPena.Com, Sabtu (11/2).
Arteria pun, mewajarkan sikap Menteri Dalam Negeri, Tjahajo Kumolo yang belum memutuskan sikap, apakah Ahok akan kembali menjabat atau tidak setelah selesainya masa kampanye.
Pasalnya, kata dia, Mendagri masih menunggu kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum soal hukuman yang akan diterima mantan Bupati Belitung tersebut.
“Kan dia, harus dituntut di atas 5 tahun berdasarkan pasal 156a kuhp atau dibawah 5 tahun berdasarkan pasal 156 KUHP,” jelas dia.
Dia pun berharap, apapun hasil tuntutan JPU nantinya, rakyat berserta pemerintah haruslah menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tersebut.
“Kan tujuan upaya hukum yang diajukan oleh para pelapor ini kan untuk mencari kebenaran substansial melalui forum terhormat dan sakral. Bukan ingin memenjarakan Ahok, apalagi ingin memberhentikan dari jabatannya yang masih tersisa sampai oktober 2017 ini,” pungkas dia.
Parlu diketahui, pada tanggal 12 Febuari 2017, Jakarta akan memasuki massa tenang kampanye Pilgub DKI. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun akan kembali menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI.
Akan tetapi, Ahok sudah menjadi terdakwa sejak sidang pertama penista agama pada tanggal 13 Desember 2016, hal seharusnya membuat dirinya tidak bisa menjabat posisi gubernur sampai putusan pengadilan keluar.
Laporan: Muhammad Hafidh