KedaiPena.Com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, jika pihaknya mendukung dipertahankannya klausul presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen itu dalam Undang-Undang Pemilu.
Hasto mengajak semua pihak belajar dari pengalaman Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen.
“Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Tetapi dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu satu tahun setengah untuk konsolidasi saja,” kata Hasto di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Ia menceritakan, kebijakan pemerintahan Jokowi sejak awal diganjal lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan. Oleh karena itu, Hasto menekankan pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan.
“Oleh karena itulah, maka syarat 20 persen itu adalah bagi efektifitas kerja pemerintahan, itu adalah sistem yang kita bangun. Kerena minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat,” ujarnya.
Ketika disinggung soal presidential threshold sebesar 20 persen hanya melahirkan capres wajah lama, Hasto menjawab diplomatis.
Ia mengatakan setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah.
“Jadi kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh proses kaderisasi secara sistemik,” kata Hasto.
Bagi PDIP, Pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi tentang jalannya pemerintahan negara kepada rakyat. Tidak ditentukan oleh banyak sedikitnya calon.
Sehingga, lanjut Hasto, jawabannya bukanlah dengan menurunkan syarat presidential threshold, namun memastikan parpol bergerak ke rakyat aga mendapatkan kepercayaan.
“Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja kerja kerakyatan, turun ke tengah-tengah rakyat. Bukan dengan cara mengubah undang-undang,” pungkas Hasto.
Laporan: Muhammad Lutfi