KedaiPena.Com – PDIP memastikan bahwa rekomendasi terkait dengan amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD)1945 merupakan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan-pimpinan fraksi di MPR RI dan DPD.
“Jadi bukan maunya PDIP, ini saya perlu luruskan, ada kronologisnya, ada historisnya, jadi sejak tahun 2000, periode MPR yang lalu sampai sekarang sudah merekomendasikan,” ujar Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Basarah mengungkapkan di MPR sendiri panitia Ad Hoc sudah tidak bisa bekerja untuk membahas bahan kajian tentang amandemen terbatas dan GBHN sehingga kini diserahkan kepada Badan Pengkajian MPR RI.
“Yang nanti kalau tak salah tanggal 24 Agustus, akan kembali diadakan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi untuk menyepakati rekomendasi tentang kajian ketatanegaraan khususnya tentang GBHN karena banyak kajian-kajian yang lain, untuk MPR periode berikutnya,” ungkap Basarah.
Basarah menegaskan bahwa rekomendasi dari PDIP hanya bersifat saran karena tidak ada sistem carry over dalam ketatanegaraan di parlemen.
“Karena periode ini setelah berakhir 30 September ya sudah selesai sudah. MPR periode berikutnya tergantung putusan politik yang baru terpilih oleh pileg 2019,” tegas Wakil Ketua MPR RI ini.
“Jadi saya ulangi wacana tentang amandemen terbatas yang digulirkan kembali dalam Kongres V PDIP hanya meneruskan kesepakatan di MPR oleh seluruh fraksi dan DPR RI yang sudah menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945,” pungkas Basarah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan perlu adanya kajian lebih mendalam mengenai urgensi dilakukannya amandemen UUD 1945. Sebab, kata dia, berkaca pada masa lalu diketahui terdapat masalah saat amandemen dilakukan.
“Pada masa lalu, amandemen ini ada masalah terutama dari sisi substansi dan prosedur. Dari susbtansi itu naskah aslinya memang dihilangkan, ini jadi masalah dan penjelasan dihilangkan atau naskah aslinya dirombak dan kita hampir memiliki naskah UUD yang baru,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Laporan: Muhammad Hafidh