KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang mempertanyakan proses penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, KPK melakukan penyitaan tanpa memberikan surat atau bukti penyitaan terhadap benda yang disita.
Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan lembaga anti rasuah kepada dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan yakni Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan dalam OTT di Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Bagaimana proses handphone (HP) kedua kasi ini di ambil secara illegal oleh para penyelidik KPK,” katanya Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (6/9).
“Mereka mengatakan bahwa itu disita tanpa bukti penyitaan, setelah sampai dipolda besoknya HP tersebut dikembalikan setelah mereka kuasai lebih dari 24 jam, (baru) dikembalikan kepada para kasi ini dan diambil lagi lalu di buat berita acara penyitaan,” sambung dia.
Tidak hanya itu, dia pun juga menduga bahwa handpone kedua Jaksa Agung tersebut telah dibuka penyidik KPK secara sewenang-wenang.
Oleh karena Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengajak semua pihak untuk mengkritisi arogansi penyidik KPK tersebut agar KPK menjunjung hukum sebagai panglima.
“Lah ini kan perlu kita kritisi bagaimana mungkin barang milik orang lain dikuasai penyelidik dan atau penyidik secara tanpa hak, yang disinyalir mereka telah membuka isi handphone tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata dia lagi.
“Barang diambil tanpa bukti tanpa berita acara setelah dikuasi selama 24 jam dan diambil dibuatkan berita acara penyitaan,” tegasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh