KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menilai perubahan Undang-Undang Pilkada serentak belum diperlukan.
Pasalnya, kata Djarot begitu ia disapa, persoalan pilkada dinilai lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi UU-nya.
“Evaluasi Pilkada penting namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” kata Djarot dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, PDIP sepakat perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kualitas demokrasi.
Namun, lanjut Djarot, belum perlu menyentuh perubahan UU Pilkada.
Djarot menjelaskan, tidak perlunya perubahan UU Pilkada mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu materi pokok UU tersebut.
Menurutnya, hal itu guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan Pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU politik maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampaknya.
Dengan begitu, lanjut Djarot, pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu.
“Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi bukan perubahan UU-nya,” pungkas Djarot.
Laporan: Muhammad Hafidh