KedaiPena.Com – Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin mengatakan, sebaiknya PDIP menarik diri dari rencana untuk melakukan judicial review pasal penistaan agama.
“PDIP yang coba-coba mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar segera menarik diri karena bisa berdampak perpecahan,” papar Habib Novel saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Sabtu (27/5).
Tak hanya itu, kata Habib Novel, pasal penjerat penista agama pun harus benar-benar dilaksanakan dengan benar. Hukum dengan maksimal, lima tahun penjara. Hal itu agar tidak ada lagi yang mau melakukan penistaan agama di Indonesia.
“Kami akan ladeni bila PDIP tetap melakukan judical review. Karena itu sudah kami lawan di MK ketika kelompok sipil melakukan judicial review tahun 2010,” beber dia.
“Dan Alhamdulillah kami dari menang. Produk hukum terkait penistaan agama, mulai dari UU 1 PNPS 1965 sampai pasal 156a KUHP tidak jadi dibatalkan,” tandas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Seperti diketahui, PDIP Perjuangan sebagai pendukung pasangan calon Basuki-Djarot dalam Pilkada DKI 2017 menyatakan akan menggugat pasal yang menjerat Ahok melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Kita akan tempuh sesuai prosedur, hukum yang berlaku saja,†tutur Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP Junimart Girsang saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (12/5).
Laporan: Muhammad Hafidh