KedaiPena.Com – Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mendukung penuh kembali digugatnya kembali keputusan ‘Presidential Treshold’ atau (PT) 20 persen oleh kalangan akademisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendrawan begitu ia disapa mengatakan, gugatan tersebut sangat bagus lantaran untuk uji rasionalitas dan konstitusional undang-undang serta regulasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
“MK sudah beberapa kali menyampaikan bahwa PT adakah ‘open legal policy’ dengan sejumlah pertimbangan, seperti penguatan sistem presidensial, derajat minimal dukungan kepada paslon dan selektivitas dalam pilpres. Namun, setiap argumen ada kontra argumennya. Setiap opsi punya dasar filosofis, sosiologis dan yuridisnya,” ujar Hendrawan kepada KedaiPena.Com, Senin, (18/6/2018).
Dengan kondisi demikian, Hendrawan menilai, jalur ‘judicial review’ (JR) ke MK adalah pilihan yang tepat. Hal tersebut, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Maka spirit tersebut nanti harus ditindaklanjuti dalam revisi UU Pilpres supaya tidak menimbulkan pro-kontra berkepanjangan. Sebab, Pilpres telah masuk dalam UU Pemilu (UU No.7/2017). Memang perlu dipikirkan apakah suatu waktu perlu kembali dipisahkan, agar konsisten dengan persyaratan-persyaratan PT,” imbuh Hendrawan.
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga tak mempermasalahkan banyaknya anggapan masyarakat yang menilai putusan ‘presidential treshold’ sebesar 20 persen tersebut untuk memuluskan langkah rezim agar munculnya calon tunggal.
“Yang pasti pertimbangan kami saat mendukung Pasal 222 UU No.7/2017 tak ada kaitannya dengan preferensi agar muncul calon tunggal,” tegas Hendrawan.
Laporan: Muhammad Hafidh