KedaiPena.Com– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikomandoi oleh Basuki Hadimuljono diminta dapat segera membentuk skema yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan.
Aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pasal untuk mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih penanganan jalan manakala daerah tidak mampu melaksanakan penanganan jalan. Mengingat, implementasi pasal sebagaimana tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Jalan UU itu sudah sangat ditunggu oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda).
“Komisi V berharap segera adanya skema pemerintah untuk menyikapi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan jalan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan. Terlebih, implementasi UU ini sangat ditunggu oleh pemda yang sudah mulai mempertanyakan apakah UU ini sudah bisa berlaku di tahun anggaran 2023,” kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Kamis,(14/4/2022).
Lasarus lebih jauh mengungkapkan, melalui adanya pasal seperti yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan itu nantinya seorang menteri secara khusus dalam hal ini Menteri PUPR tidak lagi harus menggunakan diskresi.
Selain itu, kata dia, Komisi V mengharapkan UU ini nantinya bisa semakin membantu ruas-ruas jalan di berbagai daerah yang selama ini tidak dijamah oleh kabupaten, provinsi bahkan oleh pusat.
Contohnya, tekan legislator dapil Kalbar II ini, status jalan dari Sintang ke wilayah Pintas Keladan yang belum berstatus jalan nasional dimana separuh status kabupaten dan separuh status provinsi.
Akibatnya, tutur Lasarus, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak menganggarkan penanganan jalan. Meski Pemerintah Pusat pernah satu kali memberikan diskresi di ruas jalan ini, namun tidak berlangsung lama.
“Jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan ini menghubungkan kurang lebih 90.000 penduduk yang menggunakan akses ini. Kalau sudah musim hujan praktis masyarakat beralih ke sungai karena tidak ada pilihan. Mengingat jalan yang sama di wilayah lainnya sudah berstatus jalan nasional, maka menurut saya sangat layak jika kita juga naikkan status jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan tersebut menjadi jalan nasional,” imbuhnya.
Laporan: Muhammad Hafidh