KedaiPena.Com – Kader PDI Perjuangan Tangerang Selatan (Tangsel) Undang Kasi Ujar dipecat DPP PDI Perjuangan. Dalam surat keputusan DPP, terungkap alasan pemecatan Undang Kasi Ujar karena perselisihan sesama kader Partai pada Pileg 2019 lalu.
Sesuai dengan UU 17 Tahun 2014, anggota legislator Dapil Pondok aren ini harus rela menanggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif DPRD sekaligus pengurus PDIP Kota Tangsel.
Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) juga sudah dikirim ke Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan.
Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram mengatakan, kliennya sudah melakukan langkah hukum dengam melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Isram menyatakan, perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu bukanlah menjadi kewenangan partai. Lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menyelesaikan sengketa tersebut.
“Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan, karena menurut hukum, perselisihan terkait hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian keberatan kepada penyelenggara (Bawaslu dan MK),” kata dia, kepada KedaiPena.Com, Sabtu (12/6/2021).
“Jadi alurnya sudah dijelaskan di Undang-undang Pemilu, soal perselisihan laporkan ke penyelenggara, kemudian ke MK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kliennga sama sekali tidak memiliki masalah etik di PDI Perjuangan. Jadi, tambahnya, keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan merupakan sesuatu yang dipolitisasi.
“Putusan mahkamah partai terkait dengan penganuliran perolehan suara, bukan hanya mengintervensi, tapi ini di luar batas wewenangnya. Berdasarkan info dari klien kita, dia belum pernah dipanggil sama Komite Etik PDI Perjuangan. Melihat hal itu, saat ini kita melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Yang kita gugat, Mahkamah Partai dan PDI Perjuangan,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan